Rohil, Tintanews.com – Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) adalah suatu pembangunan kabupaten/ kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah masyarakat dan dunia usaha yang buat terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak
KLA penting diwujudkan karena saat ini jumlah anak sekitar sepertiga dari total penduduk anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa akan dating, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa untuk itu kan harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan. koordinasi dan kemitraan antara pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi holistik dan berkelanjutan
Untuk itu, KLA bertujuan membangun inisiatif pemerintah kabupaten atau kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak pada suatu wilayah kabupaten kota
Pendekatan pengembangan KLA dimulai dari keluarga gerakan masyarakat meluas ke RT/RW, ke desa maupun kelurahan dalam wujud desa kelurahan layang anak selanjutnya meluas ke kecamatan dan berujung pada kabupaten kota
Dalam wujud KLA, dimulai dengan fasilitas dari tingkat nasional menuju ke Provinsi dan berujung pada kabupaten kota sedangkan perluasan cukupan wilayah dan percontohan kla dapat dilakukan melalui pendekatan replikasi internal replikasi eksternal prinsip strategi dan ruang lingkup kla
Prinsip KLA adalah non distributif diskriminasi kepentingan yang terbaik untuk anak-anak, untuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangan kemudian memberikan penghargaan terhadap pendapatan anak
dalam mewujudkan kabupaten Rokan Hilir menuju KLA, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3KP2A) sudah melakukan deklarasi sekaligus sosialisasi KLH sejak tanggal 15 mei 2018 lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi itu melibatkan sebanyak 30 elemen yang diikuti camat se kabupaten rokan hilir, perwakilan OPD, forum anak dan media massa
Deklarasi Rohil menuju KLA ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin, Kepala Bappeda Job Kurniawan, Kadis P2KBP3A Ir.Sri Rahayu, dunia usaha dan forum anak.
Kegiatan sosialisasi yang bertemakan “melalui kegiatan sosialisasi KLA wujudkan kabupaten rohil menuju kabupaten layak anak tahun 2020” ini berupaya mengajarkan kepada seluruh elemen bahwa anak memang harus dilindungi
“Semoga kita dapat mewujudkan kabupaten rohil menuju kabupaten lagi anak tahun 2020 dan untuk mendapatkan itu ada 24 indikator kota layak anak” kata sri rahayu
sementara wakil bupati rohil Jamaludin menyebutkan, menuju KLA ini dengan tujuan pemerintah mengangkat harkat martabat anak. sebab menurutnya, saat ini anak banyak menjadi korban bisa kekerasan fisik, pelecehan seksual dan lain sebagainya
“Maka kita tidak boleh lengah dengan sudah memcanangkan dan sepakat untuk memberikan kepedulian terhadap kekerasan kepada anak dengan mendeklarasikan diri. Kepada para camat agar kedepan anak-anak bisa ceedas dan berprestasi, mohon partisipasi nya, “sebut jamiludin
Rohil Bentuk Satgas Layak Anak
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan anak saat ini tengah direncanakan akan dibahas di DPRD rohil. pengajuan ranperda tersebut juga berhubungan dengan terwujudnya kabupaten rohit layak anak
Dikarenakan Ranperda perlindungan anak tersebut belum dibahas dan disahkan di DPRD rohil, maka dinas pengendalian penduduk keluarga berencana terlebih dahulu mengajukan pembentukan gugus satuan tugas (satgas) kabupaten rohil layak anak
Pembentukan gugus satgas kabupaten rohil layak anak berdasarkan keputusan bupati rohil, program terwujudnya KLA merupakan program kementrian.
Dengandi setujui pembentukan gugus satgas kabupaten layak anak,maka pelaksanaan program terwujudnya kabupaten layak anak menjadi tanggung jawab bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab rohil terkait.
“Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas kita saja, tanggung jawab saya saja, tapi juga menjadi tanggung jawab dinas dan badan terkait lainnya misalnya dalam bidang layak pendidikan maka pelaksanaan program pendidikan layanan dinas pendidikan yang melaksanakan contoh lain di bidang tersedia layanan umum untuk anak di pelabuhan dan terminal menjadi tugas dinas perhubungan dalam hal ini menyediakan sarana bermain dan sarana sanitasi khusus anak,” terang sri rahayu
Lainnya jelas rahayu, seperti di sarana umum lain seperti di lingkungan maka akan perlu pula pada ruang terbuka hijau dan taman-taman kota, ruang terbuka hijau dan taman-taman kota terang rahayu berhubungan pula dengan dinas dan badan terkait
“bagaimana di kota-kota ada tempat-tempat yang punya taman taman dengan fasilitas bermain untuk anak-anak, serta tidak mungkin hanya satu saja fasilitas bermain anak-anak tentunya akan ada pula di tempat lainnya,”sebutnya.
Upaya untuk menjadikan rohil layak anak ada lima klaster dan dijabarkan dengan 24 indikator. klaster 1yakni hak sipil dan kebebasan, forum anak, kegiatan forum anak, alamat forum anak,-anak berhadapan hukum dan hak sipil
Klaster 2, lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif, kekerasan terhadap anak masalah sosial, klaster 3, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak berkebutuhan khusus,
Klaster 4,pendidikan,pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, deputi tumbuh kembang anak serta klaster 5: perlindungan khusus, hak kesehatan anak, hak pendidikan anak, partisipasi anak, lingkungan dan nilai luhur, kota layak anak.
“Nah lima klaster itulah yang kita upayakan untuk memenuhinya, “paparnya.
Pemkab Rohil telah bertekad akan memenuhi 24 indikator tersebut. Saat ini sudah ada beberapa yang telah terpenuhi seperti, forum anak serta sosialisasi. (Adv)