DPRD dan Bupati Rohil Sepakati Propemperda Prioritas Tahun 2022

oleh

 

ROKAN HILIR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang telah ditetapkan.

Hal ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 pada pasal 14 ayat 1.

Rapat kerja tersebut dilaksanakan di ruang badan musyawarah (Bamus) kantor DPRD Rokan Hilir. DPRD Rohil mengundang Asisten I bagian hokum dan HAM sekretariat daerah kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Rokan Hilir (Rohil).

“Artinya propemperda itu yang disepakati antara DPRD dengan bupati yang merupakan prioritas yang akan dibahas pada tahun 2022 ini,”ujar Darwis Syam kepada jurnalis ketika ditemui di kantor DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (21/02/2022).

Dijelaskannya ada 13 Ranperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan yang telah disepakati dalam propemperda Rohil pada tahun 2022. Dimana dari 13 ranperda tersebut diluar dari ranperda APBD Rohil karena merupakan perda wajib komulatif terbuka yang tidak disepakatipun tetap dibahas.

“Dari 13 ranperda tersebut 11 merupakan yang diajukan oleh pemdakab Rokan Hilir dan 2 (dua) ranperda hak inisiatif DPRD Rokan HIlir,”jelasnya.

Dikatakannya dari 11 yang diajukan tersebut mereka telah berkoordinasi dalam waktu dekat ini perda mana yang telah siap diajukan oleh bupati kepada DPRD Rohil untuk dibahas ketahap selanjutnya,”Imbuhnya. (Adv Setwan Rohil)