ROHIL (Tinta News) – Pihak kepolisian meringkus SS alias Ucok (47) di Desa Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (13/4/2022). Dari tangan Ucok, polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 8,82 gram.
Selain BB diduga Narkoba, petugas juga menemukan alat bukti lain diantaranya tiga buah botol lem, satu buah gunting, lembar sampul buku yang diduga bertulisan catatat transaksi Sabu, satu buah alat hisap, pipet, pisau catter, satu unit timbangan digital, lembaran plastik kosong diduga pembungkus sabu, dan alat bukti lainnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Batu Hampar itu.
Juliandi mengatakan penangkapan terhadap itu berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa yang bersangkutan ada menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu.
“lalu Kapolsek Batu Hampar IPTU Irsanuddin Harahap memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan info tersebut,” terang Juliandi
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di rumah milik Ucok, akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus barang haram tersebut, dengan Sejumlah BB yang diamankan juga didapati didalam rumah itu.
“Ketika di interogasi, SS alias Ucok mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” kata Juliandi (red/rls)