Jelang Pemungutan Suara Anggota BPKep Bagan Jawa Pesisir, Panitia Pemilihan Lakukan Serangkaian Tahapan

ROKAN HILIR – Pasca dibentuk melalui musyawarah Desa pada Sabtu (27/8/22) lalu, Panitia Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Pesisir masa Bhakti 2023-2028 segera melakukan berbagai tahapan tahapan prosesi pemilihan tersebut.

Ketua Panitia Pemilihan Tengku Harmaini mengatakan, sebelum sampai pada prosesi pemungutan suara, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian tahapan tahapan

“,Saat ini pengumuman sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota,”kata Tengku Harmaini yang akrab disapa Tengku ini kepada wartawan, kamis (8/9).

“pengumuman dan pendaftaran dibuka sejak tanggal 1 sampai tanggal 10  September,” sambungnya

Sedangkan pada tanggal 12 bulan ini akan dilakukan penetapan no urut calon, Penetapan nomor urut calon ini kata Tengku tentunya setelah melakukan seleksi administrasi.

“Setelah melakukan seleksi administrasi, kami akan melakukan rapat penetapan calon dan nomor urut Calon, sedangkan untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 25 September ini,” kata Tengku yang juga menjabat sebagai ketua LPM Bagan Jawa Pesisir itu.

Disebutkannya hingga saat ini semua tahapan tahapan proses jelang pemilihan legislatif Desa ituberjalan lancar.

“Segala proses berjalan lancar, hal ini tidak terlepas dari dukungan pemerintahan Kepenghuluan  dalam hal ini Datuk Penghulu Taufik Efendi yang selalu memberikan motivasi kepada panitia,” ujarnya.

Pemilihan anggota BPKep itu sendiri dilaksanakan sebagai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 6.

Sementara tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan sebutan lainnya (mg)