JMSI Rohil Gelar Pelatihan Jurnalistik

BAGANSIAPIAPI, Tintanews.com- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Rokan hilir (Rohil) menggelar pelatihan jurnalistik bagi wartawan, masyarakat serta pelajar di Kota Bagansiapiapi, Selasa (29/11/2022).

Pelatihan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai media itu menghadirkan narasumber dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) yang juga sekaligus penasehat JMSI Riau, DR H Syafriadi SH MH.

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten III Setdakab Rohil H Ali Asfar S.Sos MSi, Kastel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sekretaris Dishub Rohil Susilo Widagdo dan undangan lainnya.

Ketua JMSI Rohil, Jarmain dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada undangan dan peserta pelatihan jurnalistik tahun 2022.

“JMSI ini bukanlah organisasi wartawan, akan tetapi organisasi bagi pemilik media Siber/online,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Rohil, Ali Asfar menyampaikan, tugas pokok media adalah mitra pemerintah.

“Jadi jangan sampai kita berseberangan. Karena mitra itu adalah kawan atau berteman,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ali, media juga sebagai kontrol sosial. Untuk itu kontrol lah jalannya pembangunan, kemasyarakat dan perekonomian.

“Beri masukan dan saran kepada pemerintah demi kemajuan daerah yang sama-sama kita cintai ini,” ajak Ali Asfar.

Sementara itu, Penasehat JMSI Riau, Syafriadi menuturkan, pelatihan jurnalistik kali ini mengambil tema ‘Delik Pers, Antara Kebebasan dan Tanggungjawab Wartawan’.

Dia menjelaskan, delik pers merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan sanksi pidana.

Sementara kebebasan merupakan kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan, dan tanggungjawab merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Syafriadi juga menyampaikan, ancaman terhadap media dan wartawan seperti yang berada pada KUHPidana pasal 207 (penghinaan kepada penguasa), pasal 310 (pencemaran nama baik) dan 311 (memfitnah).

“Kemudian UU ITE, UU rahasia perbankan, UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kriminalisasi narasumber,” pungkasnya. (rls)