Pekanbaru (TN) – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengutus Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan beserta satu orang staff kepegawaian untuk mengikuti kegiatan pembinaan penyusunan penilaian kinerja ASN di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Rabu (14/12/2022)
Salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam menghadapi era yang penuh tantangan dan kompetesi ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN pada beberapa waktu lalu.
Agar aturan baru ini dapat dipahami dengan dilaksanakan dengan baik oleh jajarannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru menggelar Pembinaan Penyusunan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Tahun 2022 Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud yang didampingi Kepala Bagian Umum, Nurhayati Sitorus menyampaikan, kepada peserta yang terdiri dari Pejabat Pengelola Kepegawaian beserta staf dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau bahwa tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir dengan membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditetapkan.
“Melalui PP Nomor 30 Tahun 2019, sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Kini PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal dapat diberikan punishment hingga pemberhentian”, ujar Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud.
Lanjutnya, Karena pentingnya tentang Sasaran Kinerja Pegawai ini.
“Saya ingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memahami dengan baik tentang perencanaan kinerja ini dan menyampaikan kepada rekan yang lain di satuan kerjanya masing – masing”, pesan Brahmantyo.
Secara terpisah, Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN pada beberapa waktu lalu, Agar aturan baru ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.