Bagansiapiapi, Tintanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu, yang dilaksanakan di Pendopo Mapolsek Bangko, Kamis (22/12/2022).
Tak tanggung-tanggung, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan kali ini tergolong banyak. Dimana, untuk jenis ganja kering seberat 1,5 Kilogram dan sabu-sabu seberat 233 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil dari operasi antik. Dimana, kita mendapatkan dua laporan dari masyarakat dan mengungkap dua perkara dengan tiga tersangka,” kata Kaposek Bangko AKP Dedi Susanto saat menggelar press release.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan bermula pada tanggal 1 november 202 tim opsnal Polsek Bangko mangamankan dua orang laki laki berinisial WA dan JN di warung kopi Jalan Perdagangan, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 233,35 gram,” sebutnya.
Dihari yang sama, tim opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan 1 orang laki laki berinisial HD di Jalan Sepakat, Kelurahan Bagan Hulu. Tersangka diamankan berikut barang bukti ganja kering dengan berat kotor 1,510,78 gram, atau lebih dari satu setengah kilo gram.
Kemudian tambah Kapolsek, pada tanggal 15 november 2022 tim Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan 1 orang laki-laki inisial RN di depan kantor LAM Bagansiapiapi dan dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram.
Dimana, total keseluruhan narkotika yang diamankan selama ops antik 2022 Polsek Bangko berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 247,81 gram atau seperempat kilo gram. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja kering Polsek Bangko mengamankan 1,510 kilo gram (lebih dari satu setengah kilo gram).
Dari hasil yang di dapatkan selama ops antik lancang kuning 2022 Polsek Bangko merupakan polsek yang melakukan pengungkapan terbanyak dan terbesar se Polres Rohil.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara di blender dan untuk barang bukti jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja kering itu juga dihadiri Camat Bangko Aspri Mulya, perwakilan Kejari Rohil Judika, Lurah Bagan Hulu, perwakilan Dinas Kesehatan, Rohil Peduli dan berbagai unsur lainnya. (rls)