Bagansiapiapi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi kembali menggelar kegiatan razia rutin oleh petugas Lapas, kegiatan razia ini menyasar pada Kamar 03, Kamar 13 dan Kamar 15 pada Kamis, 29/12/2022.
Razia kamar Warga Binaan memang sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan petugas Lapas Bagansiapiapi, kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan Lapas Bagansiapiapi tetap dalam kondisi aman dan kondusif, serta terbebas dari benda atau barang yang dalam aturan sudah jelas dilarang keberadaanya di dalam Lapas.
Adapun barang terlarang yang dimaksud antara lain, Benda Elektronik, Narkoba dan juga senjata tajam, benda benda terlarang ini berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban Lapas Bagansiapiapi, masing masing ketua tim dari kegiatan Razia ini memimpin pelaksanaan razia secara menyeluruh di Kamar Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi.
Kamar 03, Kamar 13 dan Kamar 15 menjadi sasaran petugas dalam kegiatan razia kali ini, Petugas menemukan berapa barang yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban contohnya botol kaca, sendok dan juga kabel listrik, saat pelaksanaan razia berlangsung.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo melalui Kasi Adm. Kamtib mengajak seluruh warga binaan untuk patuh terhadap peraturan yang ada dan memahami setiap kewajiban dan haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Patuhi peraturan yang diterapkan di Lapas serta fahami setiap kewajiban dan hak sebagai warga binaan pemasyarakatan,”ajaknya.