Tim Pidsus Kajati Riau Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tersangka IMA Ke JPU Pidsus Kajari Inhil

oleh

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) An. Tersangka Inisial IMA.

Yang disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kamis (5/1/2023)

Nama-nama Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu :

1. Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH

2. Delmawati, SH

Nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu :

1. Syahril Siregar, SH;

2. Eddy Sugandi Tahir, SH;

3. Maritus Hamdani, SH., MH;

4. Rini Triningsih, SH., M. Hum;

5. Ade Maulana, SH., MH;

6. Haza Putra, SH;

7. Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH;

8. Reza Yusuf Afandi, SH;

9. Adia Pristia, SH.

10. Andra Vasri, SH.

Adapun uraian singkat kasus posisi sebagai berikut, tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.