Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia, dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. Selasa (10/1/2023)
Adapun berkas atas nama 3 orang Tersangka yang dikembalikan yaitu:
Tersangka IB berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.
Tersangka BP, berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.
Tersangka RP, berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.
Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa. (K.3.3.1)