Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, Lettu Ghani Paparkan Sangsi Hukum

 

ROHIL – Satgas TMMD ke-117 Kodim 0321/Rohil melaksanakan berbagai kegiatan program sasaran non fisik, salah satu diantaranya adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba.

Kegiatan penyuluhan Narkoba yang dilaksanakan di sekolah SMP Negeri 6 Kepenghuluan Bangko Lestari Kec. Bangko Pusako diikuti oleh para siswa dan guru di SMP Negeri Bangko Pusako, Kamis (27/7/23)

Penyuluhan Narkoba ini dilaksanakan untuk mencegah masyarakat dalam penyalahgunaan Narkoba terutama para pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa, kata Lettu Sudarwanto Pasiter Satgas TMMD kepada awak media, Kamis (27/07/2023).

Adapun materi penyuluhan Narkoba yang disampaikan oleh Lettu Arh Ghani. Y memuat materi tentang jenis-jenis Narkoba dan dampaknya bagi kesehatan tubuh.

Pada kesempatan itu Lettu Arh Ghani berpesan kepada para pelajar jangan sekali-kali mau terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba karena akan merusak masa depan generasi bangsa.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba adalah sangat berat dan dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Para pelajar yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut terlihat sangat antusias sekali, mereka secara bergantian mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. (Rilis)