4 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (12/10/2023).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media mengatakan, 4 saksi diperiksa, yaitu:

1. HS selaku Accounting and Tax Division Head PT Antam Tbk.

2. IJP selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

3. TR selaku Non Nikel Operation Accounting Manager PT Antam Tbk.

4. C selaku Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” sebut Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (ded)