Batam, Kepulauan Riau – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer kepada seluruh APH Sipil dan Militer se wilayah hukum Batam, Rabu (15/11/2023).
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan sosialisasi sekaligus koordinasi jajaran bidang Pidana Militer ini merupakan salah satu PKPT Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam memberikan pengenalan dan pemahaman kelembagaan bidang pidana militer selaku koordinator teknis penuntutan dengan oditurat dan penanggung jawab penyelesaian perkara koneksitas berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam paparannya kepada para peserta, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H menyampaikan tugas dan fungsi utama dari Aspidmil sebagai pendelegasian kewenangan Jampidmil diantaranya melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H berharap agar para APH untuk dapat saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu demi tegaknya Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan yustisiabel sipil bersama-sama yustisiabel militer (koneksitas).
“Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer kepada seluruh APH Sipil dan Militer se wilayah hukum Batam berjalan tertib, aman dan lancar,” sebut Bambang. (Ded)