Pekanbaru – Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (22/11/2023) pukul 12.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi menyebutkan, dalam penyampaiannya Ustadz Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Mengenakan pakaian ketika sholat hukumnya wajib. Lantas, bolehkah jika pakaian yang dikenakan memiliki motif atau gambar tertentu?. Kewajiban mengenakan pakaian ketika sholat bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Abu Salamah bahwa Rasulullah melaksanakan sholat dengan mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya diikatkan.
Selanjutnya Ustadz Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Rasulullah melaksanakan sholat Subuh berjamaah dan juga diikuti oleh kaum perempuan yang mengenakan pakaian yang menyelubungi seluruh tubuhnya, sehingga ketika mereka kembali ke rumah tidak dapat dikenali oleh siapa pun.” (HR Bukhari).
Imam Bukhari juga mengeluarkan hadits tentang sholat dengan mengenakan pakaian bergambar. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah sholat dengan mengenakan pakaian yang berganbar (khamishah: pakaian tradisional yang bergambar). Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika sholat adalah makruh.
Diakhir Ustadz Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, ‘Mengapa ada kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke atas saat mereka sedang mendirikan sholat.’ Beliau begitu keras menyatakan demikian hingga beliau bersabda, ‘Sungguh, seharusnya mereka menahan diri dari perbuatan itu, atau sungguh-sungguh penglihatan mereka akan dilenyapkan. (Dedi)