Perkara Komoditas Timah, 3 Saksi Diperiksa Jaksa

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (29/11/2023).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media menyampaikan, tiga orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UNMET PT Timah Tbk.

2. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk.

3. AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum. (ded)